SAMPANG | newsdor.net – Kasus penembakan yang menimpa korban (Muarah) yang mengakibatkan lumpuh seumur hidup, berdasar informasi tersebut ditelusuri oleh awak media bahwa terdakwa telah melanggar UU darurat no 12 th 1951. dari hasil penulusuran beberapa media tersebut mendapatkan hanya “dituntut 1 tahun kurungan penjara terhadap otak penembakan ( moh.widjan)” tutur korban didepan awak media. […]
